Jakarta, Gatra.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tanggal 29 Mei 2024 mengenai syarat minimal usia calon kepala daerah menuai pro-kontra.
Putusan MA tersebut dinilai sejumlah pihak merupakan karpet merah bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, untuk melenggang dalam Pilkada 2024.
Pakar komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, dalam keterangan pada Senin (3/6), menyampaikan, putusan tersebut menguntungkan bagi pihak yang ingin atau didorong untuk maju dalam Pilkada 2024 namun terganjal syarat minimal usia 30 tahun.
Namun Emrus tidak secara spesifik menyebut nama Kaesang Pangarep yang diuntungkan dengan adanya putusan MA tersebut yang menyatakan bahwa batas syarat minal 30 tahun itu harus dicabut.
“Lihat saja nanti, siapa calon-calon yang sebelum putusan MA itu masih kurang umurnya. Dialah yang diuntungkan. Anda bisa lihat nanti,” katanya.
Namun demikian, Emrus tak menampik bahwa putusan MA tersebut menguntungkan nama yang telah santer disebut sejumlah pihak termasuk pengamat. Adapun yang santer disebut sejumlah pihak dan pengamat itu di ataranya Kaesang Pangarep.
“Pengamat-pengamat lain saya yakin sudah menyebutkan pihak mana saja yang diuntungkan,” ujar Emrus.
Terkait dikaitkannya putusan MA denga anak bungsunya, Presiden Jokowi meminta agar menanyakanya langsung kepada MA dan pihak penggugat.